Perlu Penguatan Kelembagaan Institusi Perlindungan Anak
Anggota Komisi VIII DPR RI, Manuel Kaisiepo berharap perlunya penguatan kelembagaan dari institusi yang terkait dengan perlindungan anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ke dalam sebuah Undang-undang. Hal tersebut diungkapkannya dalam Rapat Panja Komisi VIII DPR RI terkait revisi UU Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002, Senin (9/6) di Jakarta.
“Selama ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, dan KPAI sebagai extention (perpanjangan tangan-red) Kemen PP & PA menjadi dua lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan perlindungan terhadap anak. Namun pada kenyataannya, kedua lembaga tersebut tidak dapat berbuat banyak, karena untuk berbuat sesuatu mereka harus mendapat dukungan dari Kementerian atau lembaga lain. Misalnya Kemenkoinfo untuk pembatasan media dan situs porno, serta Kementerian atau lembaga lainnya,”jelas Manuel Kaisiepo.
Oleh karena itu Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini merasa perlu adanya perubahan pada Pasal 76 UU Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002. Perubahan tersebut berupa penguatan fungsi dan kewenangan dari dua institusi negara tersebut, baik itu Kemen PP & PA, dan KPAI.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi VIII lainnya, Ace Hasan Syadzily. Dikatakannya bahwa kedua institusi atau lembaga (Kemen PP &PA, dan KPAI) menjadi dua institusi atau lembaga yang bertanggung jawab terhadap perlindungan anak Indonesia, namun pada praktiknya di lapangan, kedua lembaga tersebut tidak memiliki wewenang secara utuh atas perlindungan anak Indonesia.
“Selain perlunya peran dari Kementerian atau lembaga terkait lainya, disini saya juga melihat perlu adanya pemberdayaan dari Pemda (pemerintah daerah). Di beberapa Pemda sudah ada badan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, tapi belum semua Pemda memiliki badan tersebut,”papar Ace.
Ditambahkan Ace, yang harus dilakukan selain penguatan kedua lembaga dalam sebuah Undang-undang, adalah peningkatan anggaran. Karena sebagaimana diketahui untuk satu Kementerian PP&PA jumlah anggarannya sama dengan satu direktorat di Kementerian lain.(Ayu)/foto:rizka/parle/iw.